Jumat, 19 April 2013

Arti Pancasila

Arti Pancasila

Pengertian Pancasila - Secara arti kata pancasila mengandung arti, panca yang berarti lima “lima” dan sila yang berarti “dasar”. Dengan demikian pancasila artinya lima dasar.
berdasarkan asa-asa fundamental ini, maka disarikan pokok-pokok ajaran filsafat pancasila menurut Lapasila IKIP Malang (yang saat ini menjadi Universitas Malang) sebagai berikut :
1.    Tuhan Yang Maha Esa
2.    Budinurani manusia
3.    Kebenaran
4.    Kebenaran dan keadilan
5.    Kebenaran dan keadilan bagi bangsa Indonesia.


dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
semoga sedikit pengetahuan tentang apa arti pancasila atau pengertian pancasila ini dapat bermanfaat bagi kamu yang membutuhkannya.
Sejarah Singkat Pancasila
Falsafah hidup bangsa Indonesia ini untuk pertama kali dibicarakan dalam sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. BPUPKI dalam Bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zyunbi Coosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945. Komposisinya terdiri dari 67 orang yang diketuai oleh DR. KRT. Radjiman Wiodiodiningrat dan dibantu oleh dua orang wakil ketua, masing-masing Raden Pandji Soeroso (dari Indonesia) dan Ichibangase (dari Jepang). Pada sidang pertama BPUPKI itu muncul 3 usulan draft asas dan Dasar negara Indonesia yang diusulkan oleh 3 orang tokoh pendiri negara Indonesia, yaitu :
1.     Mr. Muh. Yamin.
Pada tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan dasar negara dengan judul “Asas dan dasar
     Negara Kebangsaan Republik Indonesia”, dengan susunan sebagai berikut:
     1) Peri Kebangsaan
     2) Peri Kemanusiaan
     3) Peri Ketuhanan
     4) Peri Kerakyatan   
     5) Kesejateraan Rakyat
2.    Mr. Soepomo
Pada kesempatan yang sama Mr. Soepomo mengusulkan rumusan dasar negara           Indonesia sebagai beriku :
    1) Persatuan
    2) Kekeluargaan
    3) Keseimbangan lahir batin
    4) Musyawarah
    5) Keadilan Rakyat.

3. Ir. Soekarno
 Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara dengan istilah
 Pancasila. Panca = lima; Sila = dasar atau sendi. Adapun rumusan Pancasila yang
diusulkan Ir. Soekarno sebagai berikut :
 1) Kebangsaan Indonesia
 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
 3) Mufakat atau demokrasi
 4) Kesejahteraan sosial
 5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Setelah melewati perdebatan yang cukup alot, maka disepakatilah teks Pancasila secara
formal termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Meskipun para tokoh Islam pada saat
itu harus mengalah, dengan menghapus 7 kata teks sila pertama dari Pancasila itu. Sebagai hasil rumusan yang disepakati dala The Jakarta Charter. Semula sila pertama itu berbunyi 10
“Ketuhanan dengan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dirubah menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Makna dan Kedudukan Pancasila dalam GP
Makna secara etimologi terdiri dari “ Panca dan Sila “ yang berarti lima dasar. Maka
pancasila secara istilah yaitu falsafah hidup (way of life) yang mencerminkan sikap, tingkah
laku, dan kepribadian bangsa indonesia dan berfungsi sebagai pedoman hidup serta sekaligus
sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Adapun sumber tertib hukum di Indonesia, secara hierarkhis (urutan tertib) adalah sebagai
berikut :
 a. Pancasila
 b. UUD 1945
 c. Ketetapan MPR
 d. Undang-undang
 e. Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)
 f. Peraturan Pemerintah (PP)
 g. Kepres/ Inpres
 h. Peraturan Menteri/ Instruksi Menteri, dst.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar